Hasil perhitungan kerugian negara inilah yang seolah-olah menjadi penentu cepat lambatnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Bukan hanya soal penahanan, hasil audit ini pun diperlukan KPK dalam melengkapi berkas pemeriksaan tersangka pertama Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Sejak ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni 2013, Deddy belum juga disidang. Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke tahap penuntutan karena masih perlu dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian negara. Di belakang Deddy, masih ada berkas perkara Andi, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, yang menanti diselesaikan.
Di samping itu, KPK masih harus menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Meski kasus Anas ini tidak memerlukan perhitungan kerugian negara, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa penahanan Anas akan dilakukan setelah penahanan Andi.
Menurut Abraham, penahanan para tersangka Hambalang ini akan dilakukan sesuai dengan urutan penetapan mereka sebagai tersangka.
"Kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan. Jadi, setelah AAM (Andi Alfian Mallarangeng), kemudian menyusul AU (Anas Urbaningrum)," kata Abraham di (21/8/2013).
Dengan demikian, sebelum menahan Anas, KPK akan menahan Andi terlebih dahulu. Sementara penahanan Andi masih menanti hasil perhitungan kerugian negara.
KPK minta BPK segera serahkan
Hingga Kamis (22/8/2013), KPK belum menerima dari BPK hasil perhitungan kerugian negara. BPK berjanji menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni 2013, namun hingga memasuki bulan Agustus, lembaga audit itu belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negaranya kepada KPK.
BPK pun kembali berjanji menyelesaikan perhitungannya seusai Lebaran. Terakhir, BPK berjanji akan serahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Pada Jumat (23/8/2013), BPK berencana menyerahkan hasil audit investigasi tahap II Hambalang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil audit investigasi tersebut juga memuat nilai kerugian negara dari proyek Hambalang. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, total kerugian negara dalam proyek Hambalang berdasarkan hasil audit investigasi Hambalang tahap II sekitar Rp 471,707 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta BPK segera menyerahkan hasil perhitungannya kepada KPK jika memang sudah selesai.
"Kami dijanjikan untuk mendapatkan laporan, bahkan di beberapa sumber media sudah menyebut angka kerugian negara. Kami mohon kalau sudah selesai supaya laporan kerugian negara itu segera dilaporkan ke KPK," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
KPK, kata Bambang, ingin memastikan hasil perhitungan kerugian negara tersebut diterima baru kemudian menjadwalkan pemeriksaan para tersangka.
"Saya ingin memastikan kalau perhitungan kerugian negara BPK sudah ada, setidak-tidaknya peningkatan ke tahap II kasus Hambalang dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) tentu dapat diselesaikan segera. Setelah itu akan dilanjutkan dengan kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan Hambalang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.