Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mendapatkan Bantuan Siswa Miskin

Kompas.com - 22/08/2013, 18:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah mengingatkan kepada seluruh siswa yang berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk segera melakukan pendataan diri di sekolah/madrasah masing-masing. Proses pendataan tahap II atau terakhir akan berakhir pada 13 September 2013 .

Untuk mendaftarkan diri diperlukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Calon Penerima BSM. Lalu, bagaimana bagi siswa miskin namun tidak memiliki kartu tersebut?

Koordinator Pokja Pengendalian Program Bantuan Sosial Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu mengatakan, diperlukan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk mengganti KPS atau Kartu Calon Penerima BSM.

Namun, untuk mendapatkan SKRTM perlu melewati musyawarah desa/kelurahan. Musyawarah tersebut yang akan memutuskan seseorang berhak menerima KPS atau tidak. Jika tidak berhak, KPS akan dialihkan ke keluarga lain yang berhak.

Awalnya, pemerintah membagikan KPS kepada 15,5 juta keluarga sasaran. Pembagian KPS dimulai sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, kenyataanya masih ada keluarga mampu yang menerima KPS. Sebaliknya, ada keluarga miskin yang tidak menerima KPS.

Adapula KPS yang diretur atau dikembalikan lantaran tercatat lebih dari satu kali, tidak bertempat tinggal di desa bersangkutan, dan seluruh anggota keluarga meninggal dunia. Ada juga keluarga yang mengembalikan KPS secara sukarela karena merasa tidak layak menerima. Data terakhir, setidaknya ada 260 ribu KPS yang diretur oleh kantor pos.

Di dalam musyawarah desa/kelurahan itu dilakukan perubahan data. KPS yang diretur diganti dengan keluarga yang berhak. Namun, jumlah keluarga pengganti tidak boleh melebihi KPS yang diretur. Jadi, perlu ada prioritas untuk penggantian, yakni keluarga yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih besar, kepala rumah tangga perempuan, berpenghasilan lebih rendah dan tidak tetap, serta kondisi fisik rumahnya kurang layak huni.

"Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS harus memenuhi syarat seperti orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan, siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu, atau yatim piatu, berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal dari keluarga miskin, atau memiliki 3 saudara yang berusia di bawah 18 tahun," kata Sri dalam jumpa pers di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Jika hasil musyawarah desa/kelurahan siswa berhak menerima BSM, lalu diterbitkan SKRTM. Surat tersebut lalu dibawa ke sekolah/madrasah sebelum 13 September untuk didata.

Dikatakan Sri, pemerintah menyiapkan anggaran BSM di 2013 untuk 16,6 juta siswa. Angka itu telah dilebihkan sebagai jaga-jaga. Data awal, sebanyak 15,43 juta siswa yang mendapat BSM.

Sri menambahkan, pemerintah akan memprioritaskan siswa yang mendaftar melewati mekanisme KPS dan Kartu Calon Penerima BSM. Jika jumlahnya tidak sampai 16,6 juta, maka sisanya diberikan untuk siswa yang melalui mekanisme SKRTM.

Bagi siswa yang mendaftar di tahap I, dana BSM dapat diambil di Bank Pembangunan Daerah di mulai 26 Agustus 2013. Adapun pencairan BSM tahap II akan dicairkan dimulai 30 September 2013. Setiap siswa SD sederajat akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 , SMP sederajat Rp 750.000, SMA dan SMK sederajat Rp 1.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com