"Pertama adalah pengawasan dalam penyiaran kampanye Pemilu 2014," ujar Ketua KPI 2013-2016 Judhariksawan pada acara serah terima jabatan KPI 2010-2013 kepada Komisioner KPI 2013-2016 di Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Menurut Judha, pengawasan terhadap penyiaran kampanye Pemilu 2014 menjadi fokus karena pesta demokrasi lima tahunan itu akan terlaksana dalam hitungan bulan. Pengawasan pelaksanaan kampanye, kata dia, memang kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, kampanye yang dilakukan melalui media penyiaran akan menjadi wewenang KPI.
Fokus kedua, KPI akan bekerja sama dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Judha memaparkan, sebagai pengawas lembaga penyiaran, KPI harus ikut berperan dalam memberikan masukan terhadap revisi UU Penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI. Revisi UU Penyiaran tersebut ditargetkan selesai sebelum 2014.
"Ketiga, KPI juga akan ikut serta dalam menciptakan era digitalisasi penyiaran," katanya.
Dengan digitalisasi penyiaran, diharapkan teknologi penyiaran di Indonesia bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
Keempat, KPI akan melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Pengembangan SDM di bidang penyiaran, menurut Judha, selama ini masih kurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.