“Proses perubahan dari DCS ke DCT ini terjadi karena ada masukan masyarakat. Masukan itu kami verifikasi dan sampaikan ke partai politik (parpol)” ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Rabu (21/8/2013). Perubahan juga terkait dengan putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan gugatan partai politik soal pencalonan ini.
Sebelumnya lima partai politik mempersoalkan pencoretan seluruh caleg mereka di beberapa daerah pemilihan oleh KPU. Dalam penetapan DCS, KPU sempat mencoret seluruh caleg 5 partai politik di beberapa daerah pemilihan, karena tak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan tersebut.
Pencoretan tersebut terjadi di 8 daerah pemilihan, mencakup caleg dari Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Persatuan Pembangunan.
Perubahan lain
Selain itu, Hadar mengungkapkan enam partai politik peserta pemilu juga harus mengubah daftar nama calon mereka karena masukan masyarakat dan bakal calon mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 1 orang dari Partai Gerindra, 1 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa, 1 orang dari Partai Amanat Nasional, 2 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 2 orang dari Partai Hanura, serta 1 orang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Lalu, imbuh Hadar, seluruh bakal calon legislatif dari 5 partai politik lolos masuk DCT. Kelima partai itu adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.
Sementara untuk Partai Golkar, ujar Hadar, jumlah dan susunan calon legislatif belum ditetapkan karena ada 1 bakal caleg yang belum dipastikan kelengkapan persyaratannya. Berdasarkan laporan masyarakat, calon yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari badan usaha milik daerah (BUMD).
“Untuk 1 caleg dari (Partai) Golkar, kami masih menunggu klarifikasi dari pimpinan BUMD tersebut, kalau memang terbukti tidak memenuhi syarat akan kami coret,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.