Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Nduga Terancam Tidak Punya DPRD

Kompas.com - 20/08/2013, 16:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD pada 22 Agustus mendatang, KPU Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, belum melaksanakan penetapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Baru 11 partai politik di daerah itu mendaftarkan bacalegnya. Masyarakat Nduga terancam tidak dapat memilih anggota DPRD kabupaten.

"Kabupaten Nduga sampai sekarang belum menyertakan pencalonan caleg. Saya tidak tahu nanti apakah akan ada anggota DPRD-nya atau bagaimana," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Ia mengatakan, hingga saat ini memang sudah ada 11 parpol dari 12 parpol peserta pemilu yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Nduga. Hanya, kata dia, KPU tidak dapat menetapkan pencalonannya lantaran kantor KPU setempat disegel massa.

"Ini juga baru 11 atau 10 partai gitu yang mendaftar untuk caleg, tapi belum ditetapkan karena kantor KPU-nya dipalang," jelas mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Diungkapkannya, meski demikian, pihaknya terus mengupayakan pemilihan DPRD kabupaten tetap dapat dilangsungkan di daerah itu. Menurutnya, memang ada beberapa tahapan yang tertunda. Namun, ujar dia, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mengupayakan tahapan lainnya tetap berjalan.

"Mungkin mekanismenya hanya khusus tahapan tertentu yang akan ditunda," lanjut Ferry.

Ia menyampaikan, KPU telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kemendagri. Meski demikian, tuturnya, beberapa pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang signifikan dalam pelaksanaan pemilu di Nduga.

Konflik di Nduga dipicu masalah rapat koordinasi penetapan jumlah distrik, daerah pemilihan (dapil), daftar pemilih tetap (DPT), dan jumlah kursi di dewan untuk Pemilu 2014 pada 23 Maret 2013. Terjadi selisih pendapat antara pihak legislatif (DPRD) dengan eksekutif (bupati) dalam perubahan jumlah penduduk dan dapil.

Pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Nduga terjadi tanpa persetujuan DPRD setempat, yaitu dari delapan menjadi 32 distrik serta dari 32 menjadi 211 kampung. DPRD Kabupaten Nduga menolak pemekaran itu karena menuding data tersebut fiktif.

Mendagri Gamawan Fauzi telah memerintahkan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Nduga untuk mematuhi peraturan KPU terkait penentuan jumlah dapil untuk Pemilu 2014. "Karena KPU berwenang sebagai penyelenggara pemilu, maka tidak boleh diintervensi dan penetapan itu harus ditaati," kata Mendagri.

Terkait perbedaan pendapat soal penetapan dapil dan jumlah penduduk guna kepentingan daftar pemilih, Mendagri menegaskan untuk daerah pemekaran penghitungannya menggunakan data daerah induk sebagai dasar.

"Jumlah dapil dan penduduk tidak bisa diubah dan kalau ada daerah pemekaran, yang digunakan sebagai acuan adalah daerah induknya," ujar Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com