“Sudah ditetapkan habis pakai. Jumlahnya belum tahu berapa,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui kantornya, Senin (19/8/2013).
Ia mengatakan, dalam Peraturan KPU tentang Norma, Standar Kebutuhan, dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggara Pemilu yang sudah ditetapkan, Rabu (14/8/2013) lalu, bilik suara akan dibuat dari bahan karton. Sedangkan, kotak suara dibuat dari bahan plastik.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, kotak suara dapat dibuat dari bahan plastik yang transparan atau karton. Soal bilik suara, ia mengatakan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dilengkapi dengan empat bilik suara. Menurutnya, penggunaan logistik yang habis pakai dinilai lebih murah dibanding logistik yang tidak habis pakai seperti logistik berbahan alumunium.
“Setelah dihitung, biaya produksi logistik yang habis pakai jauh lebih murah dibandingkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan logistik berbahan tidak habis pakai. Belum biaya perbaikan kalau barang itu rusak,” ujar Ida di kantornya, Senin.
Tetapi, Ida tidak menyampaikan perbandingan harganya. “Yang paling paham Mas Arief (Komisioner KPU Arief Budiman),” kilahnya.
PKPU tentang Logistik telah ditetapkan, namun belum dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.