Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Wibowo terkait pemberitaan bahwa RUU Pilpres terancam batal direvisi. Gerindra adalah satu satu fraksi yang mendukung revisi RUU Pilpres.
"Gerindra ajukan revisi UU Pilpres bukan takut pada ambang batas. Kami menolak itu bertentangan dengan konstitusi," ucap Edhy di Kompleks Parlemen, Senin (19/8/2013).
Gerindra, sambung Edhy, telah melakukan kaderisasi dan mempersiapkan calon anggota legislatif sejak empat tahun lalu. Para caleg diharapkan mampu mendulang suara pada pesta demokrasi legislatif 2014.
Setidaknya ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.
Persoalan RUU Pilpres selama ini mentok karena satu pasal tentang presidential threshold (PT) yang menjadi ambang batas partai boleh mengajukan pasangan capres dan cawapresnya.
Di dalam Pasal UU Pilpres disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.