Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu ITB, BPK Baru Akan Laporkan Kerugian Negara Terkait Hambalang

Kompas.com - 19/08/2013, 17:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa menyatakan pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara dari proyek Hambalang. Ia tegaskan, pihaknya siap menyampaikan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelesaikan penghitungan kerugian negara untuk kasus yang sama.

Ali menjelaskan, pihaknya tak ingin menyampaikan laporannya kepada KPK bila laporan versi ITB belum diselesaikan. Pasalnya, dua laporan masing-masing milik BPK dan ITB dianggap sebagai dokumen yang tak dapat dipisahkan.

"Penghitungan kerugian negara sudah selesai, kita koordinasi dengan KPK untuk mendapatkan dokumen penghitungan versi ITB. Kenapa? Karena (penghitungan kerugian) versi BPK dan ITB adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Senin (19/8/2013).

Diberitakan sebelumnya, BPK juga telah menyelesaikan hasil audit investigasi proyek Hambalang tahap II. Laporan hasil pemeriksaan itu akan segera disampaikan kepada DPR pada tengah pekan ini. Untuk laporan tahap I, BPK telah menyerahkan kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar.

Dalam tahap II, audit difokuskan pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah, juga dimasukkan soal aliran dana. Belum diketahui berapa total besaran kerugian negara dalam proyek Hambalang.

Lamanya audit tahap dua ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkendala dalam proses penahanan tersangka kasus Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi. Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com