Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilpres Mentok, Hanura: Ada Upaya Partai Besar Ulur-ulur Waktu

Kompas.com - 19/08/2013, 13:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura mencurigai adanya upaya partai-partai besar mengulur-ulur waktu terkait pembahasan revisi Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Hingga kini, revisi UU Pilpres masih mentok karena persoalan presidential treshold (PT).

"Memang kita melihat ada kecenderungan partai-partai yang kebetulan kursinya lebih banyak ini tidak mau melanjutkan pembahasan, buying time," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin di Kompleks Parlemen, Senin (19/8/2013).

Dengan mengulur waktu itu, lanjutnya, maka pembahasan Undang-undang Pilpres semakin mepet sehingga kemungkinan waktunya tak lagi cukup untuk direvisi.

"Nanti ujung-ujungnya habis waktu, dan kembali ke undang-undang yang lama. Tidak direvisi," imbuh Saleh.

Anggota Komisi V DPR ini menyatakan jika ingin direvisi, mau tidak mau Badan Legislasi harus segera membuat keputusan pada masa sidang kali ini. Pasalnya, sidang pleno Baleg yang sudah berjalan empat kali tak juga membuahkan hasil alias mentok. Pembahasan masih seputar perlu atau tidaknya UU Pilpres direvisi.

"Kalau mentok, ya dibawa saja ke paripurna. Apa pun itu hasilnya, apakah tetap menggunakan undang-undang lama atau direvisi, harus diputuskan di paripurna," kata Saleh.

Ia menuturkan Partai Hanura tetap berpandangan UU Pilpres harus diubah. Hal ini karena salah satu pasal yang mengatur tentang presidential treshold tidak sesuai dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945, kata Saleh, hanya disebutkan presiden dan wakil presiden berasal dari partai politik atau pun gabungan partai politik, tanpa menyebutkan adanya batas minimal suara.

"Kalau ini direvisi, kita bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk punya pilihan yang lebih banyak," tutur Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com