Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Orang Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pabrik Narkoba di Cipinang

Kompas.com - 17/08/2013, 01:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Cipinang. Sepuluh tersangka itu terancam dihukum mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, dari sepuluh tersangka yang ditetapkan, satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil di Lapas Cipinang. Selain itu, ada pula ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diduga ibu rumah tangga itu berperan sebagai kurir

"Ada juga tahanan dari LP Nusakambangan yang sebelumnya berada di LP Cipinang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman, di Aula Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Sepuluh tersangka itu berinisial GW (PNS LP Narkotika Cipinang), MY, JW (ibu rumah tangga), HC, VC, AS, AH, TR, MT, dan FB (napi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah).

Arman mengungkapkan, pengusutan keberadaan pabrik sabu di LP Cipinang telah dilakukan sejak Juni 2013 lalu. Pengusutan itu bermula dari aksi tangkap tangan terhadap JW di areal parkir LP Cipinang. Dari tangan JW petugas mengamankan barang bukti berupa 298 gram sabu senilai Rp 180 juta.

"JW diamankan setelah diperintahkan SR (napi Rutan Pondok Bambu) untuk mengambil sabu dari AS di LP Cipinang," katanya.

Dari keterangan JW, lanjut Arman, petugas kemudian membongkar keberadaan pabrik sabu di lapas tersebut. Barulah, pada 5 Agustus lalu, tim penyidik Ditnarkoba Bareskrim Polri bersama Kemenhuk dan HAM melakukan inspeksi dadakan di lapas tersebut dan menemukan keberadaan pabrik itu.

Arman mengatakan, akibat perbuatannya kesepuluh tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman pada untuk pasal tersebut adalah pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk pasal subsider, mereka dikenai Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Lebih subsider, mereka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com