"Hari ini ada undangan sidang paripurna. Jadi, ada kebiasaan setiap tanggal 16 Agustus sidang paripurna. Jadi, Pak Dada harus hadir," jelas Radi.
Dada dan Edi Diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah terkait dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. Ini adalah pemeriksaan pertama Edi sebagai tersangka. Sementara untuk Dada, ini adalah pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertamanya, Dada tidak ditahan.
Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari Jumat selalu menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, KPK kerap melakukan penahanan kepada para tersangkanya pada hari Jumat. Oleh karena itu, muncul istilah "Jumat Keramat".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.