Ia menyatakan bahwa kliennya hanya berhubungan dengan Dirjen Migas. "Belum, belum ada," ujar Johan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Menurut Johan, pelebaran penyidikan tidak bisa dilakukan berdasarkan pengakuan dari pihak tersangka saja, tetapi harus ada bukti-bukti lain dari hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, penyidikan terhadap Dirjen Migas belum dilakukan hingga saat ini.
"Jangan menjadikan pernyataan pengacara untuk dilakukan (penyidikan) oleh KPK," ujar Johan.
Meskipun begitu, Johan tidak mempermasalahkan pengakuan Juniver. Menurutnya, itu adalah hak pihak simon untuk menyampaikannya ke media massa. "Jadi, kalau itu pengakuan Simon melalui pengacaranya, ya itu hak dia mau ngomong apa saja," ujar Johan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, atas dugaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta, Simon Gunawan dan Deviardi alias Ardi.
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor berkapasitas mesin besar bermerek BMW juga ikut disita karena menjadi bagian dari suap tersebut. Ketiga orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.