Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawasan Internal, SKK Migas Disarankan Bubar

Kompas.com - 15/08/2013, 13:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Y Thohari menyarankan agar SKK Migas dibubarkan. Menurutnya, lembaga baru itu memiliki kewenangan yang besar tetapi tidak memiliki fungsi pengawasan internal.

"Jika satuan pengawas internal tidak mampu mencegah korupsi ya dibubarkan saja sekalian," ujar Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Kamis (15/7/2013).

Ia mengatakan, salah satu kelemahan lembaga-lembaga negara saat ini adalah lemahnya kinerja satuan pengawasan internal. Menurutnya, lembaga yang memiliki satuan pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah saja masih melakukan praktik korupsi, apalagi badan-badan lainnya yang tidak memiliki satuan pengawas internal.

"Penyelewengan keuangan ya makin parah saja. Padahal badan-badan semacam SKK Migas itu kewenangan dan kekuasaannya sangat besar. Alhasil, berlakulah dalil power tends to corrupt, absolute power, corrupt absolutely," ujar Hajriyanto.

Politisi Partai Golkar ini berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membina satuan-satuan pengawas internal itu untuk pencegahan korupsi.

"Tidak ada pilihan lain lagi kecuali memberdayakan satuan-satuan pengawas internal yg tugasnya adalah mengawasi secara ketat sejak dini agar korupsi tidak terjadi. Jangan sampai korupsi baru terungkap setelah terjadi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar," ujarnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti berupa uang senilai lebih dari 400.000 dollar AS dalam tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (13/8/2013) malam.

Selain Rudi, dua lainnya yang ditangkap berasal dari pihak swasta yakni Simon G Sanjaya dan Deviardi alias Ardi. Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya adalah Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, ketiga orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com