“Saya terus terang agak terkejut ketika Prof Rudi bersedia masuk BP Migas, apalagi menjadi Wamen. Tidak jauh beda dengan saya, sebagian besar pandangan menilai yang bersangkutan tidak cocok dengan kebijakan pemerintahan sekarang. Idealnya, orang-orang seperti kami ini tetap di luar pemerintahan,” ujar Dradjad yang juga ekonom ini saat dihubungi Rabu (14/8/2013).
Dradjad mengenal sosok Rudi sebagai seorang senior yang kerap memberikan ilmu tentang perminyakan terhadap dirinya. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Rudi yang cukup idealis pada saat itu. Namun, saat Rudi memutuskan masuk ke lingkaran pemerintahan, Dradjad tak tahu lagi apa yang kemudian terjadi. Ia hanya melihat sejumlah rekannya yang beralih dari akademisi ke birokrasi mengalami perubahan drastis karena masuk dalam pusaran kekuasaan.
“Jika benar yang bersangkutan menerima suap seperti tuduhan KPK, saya merasa kehilangan rekan seperjuangan. Sektor migas kita membutuhkan perombakan besar-besaran. Banyak pemborosan yang terjadi. Kita perlu otak-otak brilian seperti Prof Rudi. Kalau orang seperti itu bisa kejeblos seperti ini maka sebuah langkah mundur. Yah, minyak itu memang licin dan melicinkan,” tutur Dradjad.
Jadi Tersangka
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah 7 orang.
Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).
Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, Rudi kini diperiksa secara intensif di Gedung KPK. Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Simon dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sang Guru Besar
Nama Rudi cukup dikenal di lingkungan akademisi. Rekam jejaknya di bidang perminyakan mencerminkan itu. Ia dikenal sebagai seorang akademisi ulung di bidang tersebut. Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962, ini menyelesaikan jenjang sarjananya di Institut Teknologi Bandung jurusan Perminyakan pada 1985.
Rudi melanjutkan studi pascasarjananya di Technische Universitat Clausthal, Jerman, dan meraih gelar doktor pada 1991. Ia meraih penghargaan sebagai dosen ITB teladan pada 1994 dan 1998. Gelar guru besar diraihnya pada 2010. Setelah itu, ia masuk lingkaran birokrasi saat diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Deputi Operasi Migas pada tahun 2011.
Kariernya menanjak. Presiden mengangkatnya sebagai Wakil Menteri ESDM pada 2012. Tujuh bulan berikutnya, saat MK memutuskan untuk membubarkan BP Migas, Rudi dipercaya untuk menjadi Kepala SKK Migas. Setelah banyak mendapat pengalaman sebagai akademisi dan birokrat, kini sang profesor harus menjalani kehidupan di balik sel penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.