Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 13/08/2013, 21:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang seluruh calon anggota legislatif (caleg) memasang alat peraga kampanye untuk mempromosikan diri. Promosi caleg dengan alat peraga hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dengan partai.

“Caleg tidak boleh memasang alat peraga apa pun, kecuali dikoordinasikan oleh partai politik yang mengusungnya,” kata Komisioner KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di kantornya, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Klausul tersebut akan dituangkan dalam draf perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Ferry menuturkan, pelarangan pemasangan alat peraga antara lain pada baliho, spanduk, dan iklan reklame. Dikatakan, caleg boleh memasang nama dan gambar wajahnya pada alat peraga itu melalui parpol.

“Misalnya, parpol memasang semua nama dan gambar caleg di dapil (daerah pemilihan) itu. Jadi bukan hanya dia (seorang diri) saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelarangan itu dilakukan agar caleg lebih mendekatkan diri secara langsung kepada para konstituennya. Caleg didorong untuk lebih mengutamakan kampanye dialogis dengan menemui konstituennya.

“Ini upaya untuk mendesak caleg supaya 'blusukan' mendekati konstituennya, sehingga bisa dikenal,” tambahnya.

Selain pelarangan itu, ungkapnya, peraturan KPU itu juga akan mengatur pembatasan penggunaan alat peraga untuk setiap partai peserta pemilu baik dalam hal jumlah, ukuran, maupun ruang publik untuk memasang alat peraga.

“Ukuran baliho maksimal 2x3 meter, pemasangan di setiap kecamatan dua baliho,” imbuh Ferry.

Mantan anggota KPU Jawa Barat itu menyampaikan, ke depan, KPU dan KPU Daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah daerah soal penertiban alat peraga kampanye.

“Bahkan kami berharap ada peraturan wali kota bupati untuk menentukan di mana saja baliho, reklame, iklan, dipasang termasuk pemasangan stiker poster dengan peraga tersendiri,” tuturnya.

KPU hanya melarang pemasangan alat peraga kampanye pada jalan protokol dan taman publik.

Meskipun peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye belum disahkan, para peserta pemilu baik parpol maupun caleg sudah memasang beragam alat peraga. Selama pemasangan alat peraga tersebut tidak diidentifikasi sebagai upaya kampanye, maka hal itu menjadi kewenangan pemda setempat untuk memberlakukan baliho dan spanduk itu sebagai iklan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com