"Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menghalang-halangi proses penyelidikan di Lapas (Cipinang)," kata Oegroseno di Mabes Polri, Selasa (13/8/2013).
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Narkoba Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (6/8/2013) malam. Mereka menemukan adanya serbuk red fosfor (prekusor sabu) serta mesin pencetak pil ekstasi di bengkel napi.
Dalam sidak itu, Polri kemudian mengamankan seorang staf keamanan lapas berinisial G dan tiga orang napi, yakni AS, HS, dan V. Oegroseno pun meminta agar baik Polri, BNN, maupun Kemenhuk dan HAM dapat meningkatkan kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Jangan sampai, kata Oegroseno, pemberantasan narkoba di lapas hanya sebatas pada penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) saja. "Sebaiknya antara aparat kepolisian dan dirjen pemasyarakatan sama-sama kerja dan bekerja sama. Jadi, tidak setelah bikin MOU selesai, (harus) sama-sama kerja," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.