Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah: Tak Boleh Ada Pemaksaan Keyakinan di Sampang

Kompas.com - 10/08/2013, 11:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, tidak boleh ada pemaksaan keyakinan dalam proses rekonsiliasi di Sampang, Madura, Jawa Timur. Apalagi, jika pemaksaan keyakinan dilakukan oleh pejabat pemerintah.

"Itu tidak bisa (ada pemaksaan). Kalau sampai pemerintah berpihak, itu pemerintah yang tidak berkeadilan," kata Din di Jakarta, Sabtu (10/8/2013).

Hal itu dikatakan Din ketika dimintai tanggapan intimidasi dan ancaman terhadap warga Syiah yang bertahan di Desa Karanggayam dan Bluuran Sampang. Mereka dipaksa meninggalkan keyakinannya jika ingin keselamatannya dijamin.

Din mengatakan, jika benar ada pemaksaan terhadap warga Syiah di Sampang, hal itu merupakan tindakan kriminal. Seharusnya negara melakukan penindakan. Pasalnya, setiap orang bebas menganut keyakinannya.

Menurut Din, untuk menyelesaikan konflik di Sampang harus dipegang prinsip kebebasan berkeyakinan. Ia berpendapat, sangat sulit untuk menyatukan pandangan antara Sunni dan Syiah yang perbedaannya sudah terjadi berabad-abad.

Dikatakan Din, baik Sunni maupun Syiah berjasa bagi peradaban Islam. Keduanya juga mempunyai kesalahan. Jika ada perbedaan persepsi siapa yang sesungguhnya pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad, kata Din, hal itu sejarah masa lalu yang tak perlu diungkit.

"Maka biarlah bagimu keyakinanmu, bagiku keyakinanku. Tapi harus hidup berdampingan secara damai. Toh kita dengan sesama non-muslim bisa hidup berdampingan dengan damai. Masa sesama muslim walaupun berbeda paham kok enggak bisa hidup berdampingan secara damai?" kata Din.

Untuk itu, Din berharap kedua kelompok bisa saling menahan diri. Jangan saling menghina.

"Biarlah Allah yang menentukan kebenaran mana yang diterima. Sekarang hidup berdampingan secara damai, tidak boleh ada pemaksaan. Itu melanggar prinsip agama itu sendiri," pungkas Din.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Bantuan Hukum Universalia (YLBHU) Hertasning Ichlas alias Herta yang mendampingi para pengungsi Syiah mengungkapkan, warga Syiah di Sampang dipaksa oleh para pejabat pemerintah dan kepolisian setempat untuk menandatangani ikrar. Ikrar tersebut berisi 9 poin yang intinya menganggap ajaran Tajul Muluk sesat dan harus kembali ke Ahlus Sunnah.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, dalam proses rekonsiliasi yang tengah dilakukan, perlu dilakukan persamaan persepsi antarkelompok di Sampang. Pasalnya, kata dia, ada perbedaan pandangan antara warga dengan kelompok Tajul Muluk.

"Nah kalau semua sudah selesai, maka mereka pulang ke kampung halamannya. Itu dijamin aman kalau rekonsiliasi dalam arti yang sesungguhnya bisa tercapai, yaitu pencerahan dan penyamaan persepsi," kata Suryadharma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com