Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, "Penyakit" Pabrik Narkoba di Lapas Bisa Menular

Kompas.com - 07/08/2013, 16:15 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Keberadaan pabrik narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dikhawatirkan dapat menular ke lapas lainnya jika hanya sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada oknum petugas lapas yang terlibat. Oleh karena itu, oknum yang terlibat harus diberi sanksi pidana.

"Lapas itu seperti penyakit patologi sosial. Kalau satu lapas bergejolak, lapas lain juga bergejolak. Penyakit ini dibawa oleh pegawai yang dimutasi. Makanya, sanksi administrasi saja tidak cukup. Harus dipidana," ujar kriminolog Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, Rabu (6/8/2013).

Ia mengatakan, lapas di daerah justru lebih rentan pelanggaran. Karena itu, petugas atau Kepala Lapas Cipinang jangan diberi sanksi demosi berupa pemindahan tugas ke lapas di daerah. Yesmil mengungkapkan, di dalam lapas, ada sistem sosial yang tertutup. Idealnya, kata dia, kepala dan petugas lapas yang berkuasa di dalam lapas. Tetapi, ujarnya, sering kali yang berkuasa adalah narapidana (napi).

"Malah petugas lapas yang dikuasai napi," pungkasnya.

Ia mengatakan, meski demikian, bukan berarti petugas lapas tidak mengetahui semua interaksi sosial dan pelanggaran yang terjadi di lapas. Menurutnya, mustahil jika kepala dan petugas lapas tidak tahu soal keberadaan pabrik narkoba di Lapas Cipinang. Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Sudjito. Ia menilai, petugas lapas pasti memiliki keterlibatan dalam kasus pabrik narkoba di dalam wilayah pengawasannya.

"Dari situ sudah jelas kalapas dan pegawai ikut terlibat," tutur Sudjito.

Dia mengatakan, pemberian hukuman administrasi secara normatif tidak menyelesaikan masalah pemberantasan narkoba dan pemasyarakatan.

"Kalau sanksi administrasi paling berat dipecat, itu tidak menyelesaikan masalah karena kasus narkobanya tidak tersentuh," katanya.

Dia menegaskan, paling tepat jika oknum lapas diberi hukuman berat secara pidana. Untuk itu, imbuhnya, Kementerian Hukum dan HAM harus mau merendahkan hati menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk menindak jajarannya secara pidana.

"Kalau kalapas hanya dicopot, itu seperti penegakan hukum yang terkotak-kotak, terfragmentasi, sedangkan kasus narkoba yang merupakan kejahatan yang sangat luar biasa harus ditangani bersama-sama dengan terorganisasi," tukas Sudjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com