Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pencari Keadilan dalam Pusaran Kasus Korupsi

Kompas.com - 06/08/2013, 11:06 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir bulan lalu, publik kembali dikejutkan dengan tertangkapnya seorang pengacara dari kantor pengacara terkenal. Adalah Mario C Bernardo, pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul & Associates yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman.

Kedua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mario dijerat pasal penyuapan terhadap penyelenggaraan negara, sedangkan Djodi dijerat dengan pasal penerimaan suap. Keduanya diduga melakukan praktik suap menyuap dengan barang bukti uang sebesar Rp77 juta dan Rp 50 juta.

Penangkapan Mario ini menambah panjang daftar pengacara yang terlibat kasus korupsi sekaligus menggenapkan anggapan publik terhadap profesi advokat selama ini.

Berdasarkan rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), sebelumnya sudah ada enam nama advokat lain yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Tengku Syarifuddin Popon, Harini Wijoso, dan Adner Sirait.

ICW juga memasukkan nama Ramlan Comel, advokat yang kini menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ramlan divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada 2005 dalam kasus dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako sekitar Rp 1,8 miliar. Namun Ramlan kemudian dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau pada 2005 dan Mahkamah Agung pada 2006.

Deretan daftar panjang advokat yang terlibat kasus korupsi ini sangat disayangkan. Sekretaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi) Sugeng Teguh Santosa menilai, selama ini pengacara terjebak pada sistem peradilan yang memang korup.

"Padahal kode etik advokat mengatakan, seorang advokat dalam menangani perkara tidak semata-mata yang menjadi tujuannya adalah bayaran, tetapi juga menegakkan hukum dan keadilan," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2013).

Lantas, apa yang membuat para advokat terjerumus ke pusaran korupsi?

DANY PERMANA Massa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (4/4/2013). Mereka menuntut agar KPK menyelidiki praktik mafia hukum yang terjadi pada praktisi hukum seperti Advokat, Hakim, dan Jaksa. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Motif ingin menang

Menurut Sugeng, salah satu faktor yang menjerumuskan para advokat ke lingkaran hitam adalah keinginan mereka untuk memenangkan suatu kasus. Para advokat, menurutnya, terjebak pada pemikiran antara menang dan kalahnya dalam menangani suatu perkara. Padahal, kata Sugeng, tugas pengacara bukan semata-mata memenangkan kliennya melainkan juga menegakkan keadilan.

"Ini adalah fenomena penegakan hukum yang arahnya kepada menang dan kalah, memperjuangkan menang dan kalah," katanya.

Penilaian senada disampaikan advokat Taufik Basari. Dia menilai, para advokat cenderung belum mampu membangun dirinya menjadi penyandang profesi yang bermartabat dan mulia.

Terjadi konflik antar organisasi advokat sehingga pengawasan tidak berjalan dengan baik. Pun individu advokat yang masih berpikir persoalan menang dan kalah sehingga cenderung menghalalkan segala cara untuk memenangkan kliennya.

"Bukan memikirkan persoalan menegakkan keadilan, sehingga apapun caranya, harus menang. Padahal semestinya mampu membuat kesadaran bahwa dengan profesi yang mulia ini, yang dicari adalah penegakkan kebenaran sehingga tidak  menghalalkan segala cara, manipulasi fakta, atau melakukan hal di luar prosedur," tutur Taufik.

Tak higienis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com