Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlarut-larutnya Kasus Hambalang...

Kompas.com - 05/08/2013, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK seharusnya bisa lebih cepat menahan Anas. Tidak perlu menunggu Lebaran untuk menahan Anas seperti yang dijanjikan Ketua KPK Abraham Samad.

"Anas harusnya bisa ditahan di bulan puasa ini, tidak perlu menunggu Lebaran," kata Emerson.

Menurutnya, penahanan Anas sedianya bisa segera dilakukan KPK karena kasus yang menjerat Anas adalah dugaan gratifikasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sehingga tidak memerlukan perhitungan kerugian negara. Dengan demikian, KPK tidak dapat beralasan belum menahan Anas karena belum menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Penghitungan kerugian negara juga bisa menyusul, lagipula mereka dijerat juga dengan penerimaan suap atau hadiah, jadi kasus bisa segera jalan," ujarnya.

Emerson juga mengatakan, ada sejumlah kekhawatiran jika KPK tidak segera menahan Anas. Dikhawatirkan, katanya, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi keterangan saksi.

"Makanya penting untuk disegerakan karena kalau enggak ditahan, sangat mungkin bisa pengaruhi saksi, atau melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti," kata Emerson.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam rapat konsultasi dengan Timwas Century, Rabu (3/7/2013).

Cermati kerja BPK

Selain itu, Emerson menilai KPK tetap harus cepat menahan Andi dan Teuku Bagus. Sedianya tidak ada alasan bagi KPK untuk bersembunyi di balik kinerja BPK yang belum juga menyelesaikan perhitungan kerugian negara Hambalang.

Emerson mengungkapkan, penanganan perkara Hambalang yang berlarut-larut akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa KPK tidak berani mengusut kasus yang menjerat petinggi Partai Demokrat. Dia juga mengatakan, KPK harus mencermati situasi politik di BPK.

"Perlu dipertanyakan jangan-jangan BPK masuk angin berkaitan dengan soal ini. Harus dicermati betul audit yang sangat lamban ini, jangan-jangan ada intervensi," tutur Emerson.

Saat dikonfirmasi, Johan mengatakan, penahanan Anas merupakan kewenangan penyidik KPK. Penahanan akan dilakukan jika menurut penyidik hal tersebut sudah diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan penyidikan.

"Pemeriksaan sebagai tersangka sebenarnya sudah dijadwalkan pada hari Kamis kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan.

KPK memang menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka pada Rabu (31/7/2013). Namun, dengan alasan sudah ada acara lain, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka itu.

Saat ditanya apakah KPK berniat menahan Anas pada pemanggilan Rabu pekan lalu tersebut, Johan menjawab, "Kemarin jadwalnya untuk diperiksa sebagai tersangka, bukan ditahan,"

Lantas, kapan para tersangka Hambalang akan ditahan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com