Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlarut-larutnya Kasus Hambalang...

Kompas.com - 05/08/2013, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bergulir sejak 2011, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum juga tuntas. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menahan satu dari empat tersangka terkait mega proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

Berkas perkara keempat tersangka ini pun belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Sebut saja perkara Hambalang yang menjerat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Deddy adalah orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2012. Hampir setahun penetapan tersangka, KPK baru menahan Deddy. Lembaga antikorupsi itu menahan Deddy di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni 2013. Hingga kini, berkas perkara Deddy belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke tahan penuntutan.

Setelah menetapkan Deddy sebagai tersangka, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 dengan tuduhan perbuatan korupsi yang sama dengan Deddy.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Akibat perbuatan Andi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kemudian sekitar Februari 2013, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Berbeda dengan Andi dan Deddy, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Diduga, pemberian itu diterima Anas ketika dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah yang diterima Anas diduga antara lain berupa Toyota Harrier dan Toyota Vellfire.

KPK juga mengusut aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas yang diduga berasal dari korupsi proyek Hambalang dan proyek lain yang belum bisa diungkapkan.

Menyusul kemudian, KPK menetapkan status tersangka terhadap eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non-aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan tuduhan perbuatan yang sama dengan Andi dan Deddy.

Ketiganya belum ditahan.

Menunggu BPK

Selama ini, KPK kerap beralasan belum menahan tersangka-tersangka selain Deddy karena perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai. BPK berjanji menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni 2013, namun hingga memasuki bulan Agustus, lembaga audit itu belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negaranya kepada KPK.

BPK pun kembali berjanji menyelesaikan perhitungannya seusai Lebaran. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang yang tak kunjung rampung ini dapat menghambat proses penyidikan kasus Hambalang.

Menurut Johan, hasil perhitungan kerugian negara tersebut diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan. Adapun perhitungan kerugian negara ini hanya diperlukan dalam melengkapi berkas perkara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus. Bagaimana untuk Anas?

Anas bisa langsung ditahan

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK seharusnya bisa lebih cepat menahan Anas. Tidak perlu menunggu Lebaran untuk menahan Anas seperti yang dijanjikan Ketua KPK Abraham Samad.

"Anas harusnya bisa ditahan di bulan puasa ini, tidak perlu menunggu Lebaran," kata Emerson.

Menurutnya, penahanan Anas sedianya bisa segera dilakukan KPK karena kasus yang menjerat Anas adalah dugaan gratifikasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sehingga tidak memerlukan perhitungan kerugian negara. Dengan demikian, KPK tidak dapat beralasan belum menahan Anas karena belum menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Penghitungan kerugian negara juga bisa menyusul, lagipula mereka dijerat juga dengan penerimaan suap atau hadiah, jadi kasus bisa segera jalan," ujarnya.

Emerson juga mengatakan, ada sejumlah kekhawatiran jika KPK tidak segera menahan Anas. Dikhawatirkan, katanya, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi keterangan saksi.

"Makanya penting untuk disegerakan karena kalau enggak ditahan, sangat mungkin bisa pengaruhi saksi, atau melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti," kata Emerson.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam rapat konsultasi dengan Timwas Century, Rabu (3/7/2013).

Cermati kerja BPK

Selain itu, Emerson menilai KPK tetap harus cepat menahan Andi dan Teuku Bagus. Sedianya tidak ada alasan bagi KPK untuk bersembunyi di balik kinerja BPK yang belum juga menyelesaikan perhitungan kerugian negara Hambalang.

Emerson mengungkapkan, penanganan perkara Hambalang yang berlarut-larut akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa KPK tidak berani mengusut kasus yang menjerat petinggi Partai Demokrat. Dia juga mengatakan, KPK harus mencermati situasi politik di BPK.

"Perlu dipertanyakan jangan-jangan BPK masuk angin berkaitan dengan soal ini. Harus dicermati betul audit yang sangat lamban ini, jangan-jangan ada intervensi," tutur Emerson.

Saat dikonfirmasi, Johan mengatakan, penahanan Anas merupakan kewenangan penyidik KPK. Penahanan akan dilakukan jika menurut penyidik hal tersebut sudah diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan penyidikan.

"Pemeriksaan sebagai tersangka sebenarnya sudah dijadwalkan pada hari Kamis kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan.

KPK memang menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka pada Rabu (31/7/2013). Namun, dengan alasan sudah ada acara lain, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka itu.

Saat ditanya apakah KPK berniat menahan Anas pada pemanggilan Rabu pekan lalu tersebut, Johan menjawab, "Kemarin jadwalnya untuk diperiksa sebagai tersangka, bukan ditahan,"

Lantas, kapan para tersangka Hambalang akan ditahan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com