Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlarut-larutnya Kasus Hambalang...

Kompas.com - 05/08/2013, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bergulir sejak 2011, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum juga tuntas. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menahan satu dari empat tersangka terkait mega proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut.

Berkas perkara keempat tersangka ini pun belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Sebut saja perkara Hambalang yang menjerat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Deddy adalah orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2012. Hampir setahun penetapan tersangka, KPK baru menahan Deddy. Lembaga antikorupsi itu menahan Deddy di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni 2013. Hingga kini, berkas perkara Deddy belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke tahan penuntutan.

Setelah menetapkan Deddy sebagai tersangka, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 dengan tuduhan perbuatan korupsi yang sama dengan Deddy.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Akibat perbuatan Andi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kemudian sekitar Februari 2013, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Berbeda dengan Andi dan Deddy, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Diduga, pemberian itu diterima Anas ketika dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah yang diterima Anas diduga antara lain berupa Toyota Harrier dan Toyota Vellfire.

KPK juga mengusut aliran dana ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas yang diduga berasal dari korupsi proyek Hambalang dan proyek lain yang belum bisa diungkapkan.

Menyusul kemudian, KPK menetapkan status tersangka terhadap eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non-aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan tuduhan perbuatan yang sama dengan Andi dan Deddy.

Ketiganya belum ditahan.

Menunggu BPK

Selama ini, KPK kerap beralasan belum menahan tersangka-tersangka selain Deddy karena perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai. BPK berjanji menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni 2013, namun hingga memasuki bulan Agustus, lembaga audit itu belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negaranya kepada KPK.

BPK pun kembali berjanji menyelesaikan perhitungannya seusai Lebaran. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang yang tak kunjung rampung ini dapat menghambat proses penyidikan kasus Hambalang.

Menurut Johan, hasil perhitungan kerugian negara tersebut diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan. Adapun perhitungan kerugian negara ini hanya diperlukan dalam melengkapi berkas perkara Deddy, Andi, dan Teuku Bagus. Bagaimana untuk Anas?

Anas bisa langsung ditahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com