Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, Batasi Kewenangan DPR Bahas Anggaran

Kompas.com - 02/08/2013, 18:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Penyelamatan Uang Rakyat meminta kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas anggaran dibatasi. Hal ini untuk mencegah peluang terjadinya praktek korupsi oleh anggota dewan.

"DPR itu tidak akan mampu membahas secara rinci. Kewenangan DPR tersebut rentan disalahgunakan menjadi praktek ijon anggaran. Karena sejak awal DPR telah tahu mata anggaran sampai unit kegiatan yang sangat rinci," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).

Untuk itu, ICW, YBLHI, IBC, dan FITRA mengajukan judicial review Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni membatalkan Pasal 157 ayat (1) huruf c sepanjang frase “rincian” Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 dan mempertegas tafsir Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2009).

Menurut Dahlan, DPR ikut mengawasi pelaksanaan APBN. Padahal DPR pula yang ikut menyusun APBN tersebut. DPR diminta hanya membahas anggaran secara umum dan memaksimalkan fungsi pengawasan.

"Pemohon ingin agar DPR cukup membahas anggaran secara umum agar arah politik anggaran jelas dan kemudian setelah pengesahan APBN, DPR lebih memperkuat fungsi pengawasannya," terangnya.

Dalam sidang MK beberapa waktu lalu, saksi ahli menyatakan bahwa kewenangan DPR tersebut dapat merusak ketatanegaraan, khususnya dalam hal sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Saksi ahli Ari Dwipayana pada persidangan 11 Juli 2013 menyatakan bahwa kewenangan DPR bahas anggaran secara rinci membuka ruang manuver politik yang sangat besar dari hulu hingga hilir. Kemudian Saldi Isra yang menjadi saksi ahli dalam sidang 25 Juli 2013 mengatakan bahwa kewenangan tersebut menimbulkan kerancuan ketatanegaraan.

"Disampaikan pada sidang 25 Juli 2013, Saldi Isra mengatakan jika DPR juga ikut membahas anggaran secara rinci maka DPR seolah-olah memposisikan diri sebagai eksekutif," kata Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com