Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/08/2013, 18:05 WIB
|
EditorHindra Liauw

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski hari raya Idul Fitri sudah di depan mata, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta untuk turun tangan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan nakal itu.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra mengatakan sesuai Permen Nakertrans No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakan hak buruh atau pekerja. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

“Namun demikian berdasarkan info yang saya terima dan pantauan yang ada sampai hari ini, yang merupakan hari terakhir pembayaran THR, masih banyak terjadi penyimpangan,” ucap Indra di Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Indra memaparkan penyimpangan yang terjadi yakni adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR. Apa pula perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terakhir, marak praktik yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak, dengan memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya untuk menghindari pembayaran THR dan kerap mengangkat mereka kembali setelah Lebaran,” imbuh Indra.

Pengabaian pembayaran THR, lanjut Indra, merupakan kezaliman atas hak pekerja atau buruh dan sekaligus bentuk pengabaian dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada. Persoalan THR yang terjadi dari tahun ke tahun seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kemenakertrans.

“Seharusnya pengawasan pada tahun ini lebih ditingkatkan, sebab dengan adanya kebijakan pemerintah SBY yang menaikan harga BBM berimbas pada naiknya harga seluruh komoditas pangan pokok, transportasi, dan barang-barang lain. Pekerja mendapatkan dampak langsung dari kenaikan BBM. Beban hidup yang ditanggung pekerja semakin tinggi sehingga kebutuhan mereka atas THR jadi sangat tinggi,” kata Indra.

Dengan kondisi itu, Indra menyatakan Menakertrans dan semua kepala dinas tenaga kerja untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjannya,memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke