Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra mengatakan sesuai Permen Nakertrans No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakan hak buruh atau pekerja. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
“Namun demikian berdasarkan info yang saya terima dan pantauan yang ada sampai hari ini, yang merupakan hari terakhir pembayaran THR, masih banyak terjadi penyimpangan,” ucap Indra di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Indra memaparkan penyimpangan yang terjadi yakni adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR. Apa pula perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Terakhir, marak praktik yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak, dengan memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya untuk menghindari pembayaran THR dan kerap mengangkat mereka kembali setelah Lebaran,” imbuh Indra.
Pengabaian pembayaran THR, lanjut Indra, merupakan kezaliman atas hak pekerja atau buruh dan sekaligus bentuk pengabaian dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada. Persoalan THR yang terjadi dari tahun ke tahun seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kemenakertrans.
“Seharusnya pengawasan pada tahun ini lebih ditingkatkan, sebab dengan adanya kebijakan pemerintah SBY yang menaikan harga BBM berimbas pada naiknya harga seluruh komoditas pangan pokok, transportasi, dan barang-barang lain. Pekerja mendapatkan dampak langsung dari kenaikan BBM. Beban hidup yang ditanggung pekerja semakin tinggi sehingga kebutuhan mereka atas THR jadi sangat tinggi,” kata Indra.
Dengan kondisi itu, Indra menyatakan Menakertrans dan semua kepala dinas tenaga kerja untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjannya,memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.