Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Bayarkan THR ke Pekerja dan Buruh!

Kompas.com - 02/08/2013, 18:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Meski hari raya Idul Fitri sudah di depan mata, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta untuk turun tangan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan nakal itu.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra mengatakan sesuai Permen Nakertrans No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakan hak buruh atau pekerja. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

“Namun demikian berdasarkan info yang saya terima dan pantauan yang ada sampai hari ini, yang merupakan hari terakhir pembayaran THR, masih banyak terjadi penyimpangan,” ucap Indra di Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Indra memaparkan penyimpangan yang terjadi yakni adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR. Apa pula perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terakhir, marak praktik yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak, dengan memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya untuk menghindari pembayaran THR dan kerap mengangkat mereka kembali setelah Lebaran,” imbuh Indra.

Pengabaian pembayaran THR, lanjut Indra, merupakan kezaliman atas hak pekerja atau buruh dan sekaligus bentuk pengabaian dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada. Persoalan THR yang terjadi dari tahun ke tahun seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kemenakertrans.

“Seharusnya pengawasan pada tahun ini lebih ditingkatkan, sebab dengan adanya kebijakan pemerintah SBY yang menaikan harga BBM berimbas pada naiknya harga seluruh komoditas pangan pokok, transportasi, dan barang-barang lain. Pekerja mendapatkan dampak langsung dari kenaikan BBM. Beban hidup yang ditanggung pekerja semakin tinggi sehingga kebutuhan mereka atas THR jadi sangat tinggi,” kata Indra.

Dengan kondisi itu, Indra menyatakan Menakertrans dan semua kepala dinas tenaga kerja untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjannya,memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com