"Macam mana saya bisa? Sukamiskin itu Guantanamo-nya Indonesia," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (2/8/2013), seusai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang.
Nazaruddin yang ditahan setelah divonis dalam kasus suap wisma atlet SEA Games itu mengaku terus diawasi gerak-geriknya di dalam tahanan sehingga tidak mungkin bisa tetap berbisnis dari balik jeruji besi.
"Jangankan bisa, macam mana bisa? Kan diawasi terus sama Wamen (Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana)," kata Nazaruddin lagi.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin diduga mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus mengendalikan perburuan proyek di kementerian dan lembaga pemerintah selama dibui. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berbisnis di lahan yang lama. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit.
Untuk mendapatkan proyek, Nazaruddin disebut-sebut mengatur anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyogok panitia lelang. Belum lama ini, Nazaruddin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Cipinang karena diduga mendapatkan keistimewaan perlakuan di dalam Lapas Cipinang.
Adapun Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games. Mantan anggota DPR ini juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang kasusnya masih disidik KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.