Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Susilo Terus Membantah Isi Dakwaan

Kompas.com - 01/08/2013, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terus membantah keterlibatannya seperti dalam dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama, Djoko membantah, sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) saat itu, ia telah menyepakati pemenang tender simulator adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). "Tidak benar," jawab Djoko saat memberi keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Menurut Djoko, yang banyak mengetahui tentang pengadaan proyek adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Djoko mengaku hanya berperan pada penyelesaian proyek. Adapun yang mengendalikan pengadaan proyek adalah PPK.

"Pengawasan kontrak yang tahu PPK. Selesai atau tidak, PPK yang tahu persis. Kalau penyerahan, penyelesaian, itu KPA. Saya hanya penyerahan, yang mengendalikan pengadaan bukan KPA, tapi PPK," terang Djoko.

Kemudian, Djoko membantah membentuk panitia pengadaan simulator yang diketuai oleh Teddy Rusmawan. Dalam dakwaan, Djoko memanggil Teddy selaku Ketua Panitia Pengadaan Simulator. Djoko kemudian memerintahkan Teddy agar proyek simulator dikerjakan Budi (PT CMMA). Djoko membantah isi dakwaan itu.

"Saya tidak pernah memerintah Teddy. Saya juga tidak tahu. Kalau saya tahu pasti akan saya batalkan," kata Djoko.

Dia mengaku mengetahui adanya pembentukan panitia pengadaan tersebut setelah dirinya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM. Djoko mengaku sebagai pimpinan dirinya hanya pernah mengumpulkan anak buahnya terkait kinerja di Korlantas Polri.

"Saya tidak pernah mengumpulkan panitia secara khusus. Yang saya kumpulkan itu keseluruhan di Korlantas secara umum," terangnya.

Djoko juga membantah mengenal Sukotjo Sastronegoro Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Djoko mengatakan, dia juga tidak pernah bertemu Sukotjo di ruang kerjanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark-up proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Perbuatan Djoko ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut surat dakwaan, Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) simulator SIM. Harga simulator SIM R2 disepakati menjadi Rp 80 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit. Kemudian untuk menghindari kecurigaan pihak luar, HPS dibuat lebih "keriting" dengan menurunkan nilainya sedikit. Harga simulator R2 menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga R4 menjadi Rp 258,9 juta.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai harga tersebut, Budi memerintahkan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang untuk menyusun HPS bersama-sama dengan anggota panitia lelang, Ni Nyoman Suartini. HPS disusun dengan menggelembungkan harga. Penggelembungan harga, menurut jaksa, dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, komponen yang dibuat dengan cara komponen utuh dibuat harga, kemudian rincian komponen dihitung kembali sehingga komponen tersebut diperhitungkan dua kali.

Kedua, dengan memasukkan komponen bagian yang sebenarnya tidak digunakan dalam pembuatan simulator SIM sehingga membuat harga keseluruhan menjadi lebih mahal.

Ketiga, dengan menaikkan harga satuan masing-masing komponen barang tertentu menjadi lebih tinggi dari harga sebenarnya dalam rangka menggelembungkan harga keseluruhan. Setelah digelembungkan, menurut dakwaan, HPS yang disusun Sukotjo ini diserahkan kepada ketua panitia lelang proyek, AKBP Teddy Rusmawan.

Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek (PPK) kemudian menyetujui HPS tersebut. Adapun Budi, Sukotjo, dan Didik sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi.

Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian Polri (Primkopol Polri) sekitar Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com