Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Susilo Terus Membantah Isi Dakwaan

Kompas.com - 01/08/2013, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terus membantah keterlibatannya seperti dalam dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama, Djoko membantah, sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) saat itu, ia telah menyepakati pemenang tender simulator adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). "Tidak benar," jawab Djoko saat memberi keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Menurut Djoko, yang banyak mengetahui tentang pengadaan proyek adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), yaitu Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Djoko mengaku hanya berperan pada penyelesaian proyek. Adapun yang mengendalikan pengadaan proyek adalah PPK.

"Pengawasan kontrak yang tahu PPK. Selesai atau tidak, PPK yang tahu persis. Kalau penyerahan, penyelesaian, itu KPA. Saya hanya penyerahan, yang mengendalikan pengadaan bukan KPA, tapi PPK," terang Djoko.

Kemudian, Djoko membantah membentuk panitia pengadaan simulator yang diketuai oleh Teddy Rusmawan. Dalam dakwaan, Djoko memanggil Teddy selaku Ketua Panitia Pengadaan Simulator. Djoko kemudian memerintahkan Teddy agar proyek simulator dikerjakan Budi (PT CMMA). Djoko membantah isi dakwaan itu.

"Saya tidak pernah memerintah Teddy. Saya juga tidak tahu. Kalau saya tahu pasti akan saya batalkan," kata Djoko.

Dia mengaku mengetahui adanya pembentukan panitia pengadaan tersebut setelah dirinya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM. Djoko mengaku sebagai pimpinan dirinya hanya pernah mengumpulkan anak buahnya terkait kinerja di Korlantas Polri.

"Saya tidak pernah mengumpulkan panitia secara khusus. Yang saya kumpulkan itu keseluruhan di Korlantas secara umum," terangnya.

Djoko juga membantah mengenal Sukotjo Sastronegoro Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Djoko mengatakan, dia juga tidak pernah bertemu Sukotjo di ruang kerjanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark-up proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Perbuatan Djoko ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut surat dakwaan, Djoko bersepakat dengan Budi Susanto menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) simulator SIM. Harga simulator SIM R2 disepakati menjadi Rp 80 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit. Kemudian untuk menghindari kecurigaan pihak luar, HPS dibuat lebih "keriting" dengan menurunkan nilainya sedikit. Harga simulator R2 menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga R4 menjadi Rp 258,9 juta.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan mengenai harga tersebut, Budi memerintahkan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang untuk menyusun HPS bersama-sama dengan anggota panitia lelang, Ni Nyoman Suartini. HPS disusun dengan menggelembungkan harga. Penggelembungan harga, menurut jaksa, dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, komponen yang dibuat dengan cara komponen utuh dibuat harga, kemudian rincian komponen dihitung kembali sehingga komponen tersebut diperhitungkan dua kali.

Kedua, dengan memasukkan komponen bagian yang sebenarnya tidak digunakan dalam pembuatan simulator SIM sehingga membuat harga keseluruhan menjadi lebih mahal.

Ketiga, dengan menaikkan harga satuan masing-masing komponen barang tertentu menjadi lebih tinggi dari harga sebenarnya dalam rangka menggelembungkan harga keseluruhan. Setelah digelembungkan, menurut dakwaan, HPS yang disusun Sukotjo ini diserahkan kepada ketua panitia lelang proyek, AKBP Teddy Rusmawan.

Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek (PPK) kemudian menyetujui HPS tersebut. Adapun Budi, Sukotjo, dan Didik sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi.

Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian Polri (Primkopol Polri) sekitar Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com