JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada semua pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, atau fasilitas apa pun di hari raya Idul Fitri 1434 H.
"Pada prinsipnya pemberian gratifikasi semacam ini wajib ditolak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Johan mengatakan, jika gratifikasi diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan.
Johan menambahkan, pihaknya juga mengimbau agar PNS dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana tunjangan hari raya (THR) kepada swasta. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemantauan KPK, praktik tersebut kerap ditemukan.
"Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintahan agar melarang penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti mudik karena penyalahgunaan wewenang dan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat," kata Johan.
Kepada Satuan Pengawas Internal atau unit pengendali gratifikasi internal di setiap instansi pemerintahan, BUMN, dan BUMD, kata Johan, diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan mengoordinasikan pelaporan gratifikasi kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.