JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Seluruh jajaran pegawai negeri dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1434 H.
Eko menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Menteri PAN Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam Permen itu diatur penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.
Seperti dikutip situs Kementerian PAN-RB, penggunaan kendaraan dinas digunakan di dalam kota. Penggunaan mobil dinas keluar kota harus seizin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
"Untuk itu, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik melanggar Permen. Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini," kata Eko, di kantornya, Kamis (1/8/2013).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik. Mobil dinas hanya untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Pegawai negeri juga bisa dianggap korupsi jika bahan bakar yang digunakan difasilitasi kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.