Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Nasib Khofifah

Kompas.com - 31/07/2013, 18:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU Pusat) menggelar rapat pleno, Rabu (31/7/2013) malam ini, untuk membahas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pasangan bakal calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

"Wewenang KPU Pusat untuk menentukan (nasib Khofifah). Nanti malam akan kami bahas dalam rapat pleno," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas seusai rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu.

Sigit menjelaskan, DKPP dalam putusannya menyerahkan pencalonan Khofifah-Herman sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jatim kepada KPU. Sementara itu, katanya, tiga komisioner KPU Jatim diberi sanksi pemberhentian sementara. Karena itu, kata Sigit, KPU Pusat-lah yang bertanggung jawab memutuskan pencalonan Khofifah.

Selain membahas soal Khofifah, kata Sigit, rapat pleno KPU juga akan memutuskan soal pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi.

"Tiga orang yang diberhentikan sementara itu juga akan dibahas nanti malam," lanjut Sigit.

Sebelumnya, Ketua DKPP mengabulkan sebagian gugatan Khofifah-Herman terhadap komisioner KPU Jatim. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad. Untuk Komisioner KPU Jatim Sayekti Suindiyah, DKPP akan merehabilitasi nama yang bersangkutan.

Kepada tiga komisioner yang menolak pencalonan Khofifah, yaitu Nadjib, Agung, Agus; DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga ada keputusan terbaru terkait penetapan pasangan calon dalam Pilkada Jatim.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Jatim sesuai maksud prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Rabu siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com