"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas Totok.
Sebelumnya, KPK menetapkan satu lagi tersangka baru, Totok Lestiyo, pada 1 Juli 2013. Totok adalah Direktur PT HIP yang juga anak dari pemilik PT HIP, Hartati Murdaya Poo. Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Hartati disebut bersama-sama Totok, General Manager Supporting PT HIP, Yani Ansori, dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar sebagai imbalan karena telah membantu mengurus surat perizinan PT HIP dan PT CCM. Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara, sedangkan Amran divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Sementara Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dan Gondo divonis satu tahun penjara dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.