Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, Nazaruddin Minta Maaf kepada Masyarakat

Kompas.com - 31/07/2013, 14:45 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda, Rabu (31/7/2013). Sebelum memasuki Gedung KPK, Nazaruddin menyempatkan diri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus korupsi yang menjeratnya dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.

"Pertama saya minta maaf atas nama diri saya kepada rakyat Indonesia apa yang terjadi pada diri saya dan apa yang terjadi pada istri saya. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," ucap Nazaruddin.

Nazaruddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.40. Dia hadir mengenakan kemeja biru dan dikawal petugas lapas. Dalam setiap kesempatan diwawancara oleh para pewarta, Nazaruddin memang selalu banyak bicara. Dia juga kerap menuding seseorang terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham PT Garuda sekitar Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.

Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan kepada Nazaruddin.

Saat ini, dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. KPK menduga, sebagian uang hasil korupsi proyek wisma atlet SEA Games digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia. Pembelian saham dilakukan oleh lima anak perusahaan Grup Permai.

Saat bersaksi dalam persidangan di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan, Grup Permai membeli saham Garuda senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com