Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Aturan Laporan Dana Kampanye Caleg

Kompas.com - 31/07/2013, 14:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur pelaporan dana kampanye oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR mendapat penolakan dari anggota DPR. Anggota dewan khawatir, aturan itu akan merepotkan caleg.

"Ribet (merepotkan) banget sih. Kami tidak setuju kalau caleg harus diwajibkan melapor dana kampanye," kata anggota Komisi II DPR, Miriam Hariyani, saat rapat konsultasi Peraturan KPU tentang Dana Kampanye antara KPU dan Komisi II DPR, Rabu (31/7/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif disebutkan, peserta pemilu adalah partai politik (parpol), bukan caleg. Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, yang wajib melaporkan dana kampanye adalah parpol, bukan caleg.

Resistansi juga muncul dari anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera Gamari Sutrisno. Ia mengatakan, kewajiban melaporkan aliran dana kampanye yang masuk dan keluar akan merepotkan caleg. Dia menilai, jika caleg harus melaporkan penggunaan dana kampanyenya kepada parpol, hal itu akan mempersulit kinerja KPU.

"Kalau ada ide begini justru akan mempersulit KPU. KPU yang akan kerepotan," katanya. 

Gamari mengungkapkan, pihak yang diwajibkan melaporkan dana kampanye adalah parpol. Soal ada pemasukan dan pengeluaran dana untuk kampanye caleg, biar parpol yang mengaturnya.

"Saya setuju kalau parpol saja yang diwajibkan melapor. Bagaimana parpol mengatur calegnya, itu terserah dia (parpol). Berlebihan kalau KPU sampai mengatur dana kampanye caleg," kata Gamari.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo meminta KPU menguji coba aturan pelaporan dana kampanye caleg itu, terutama di daerah yang sulit terjangkau. Menurut dia, caleg-caleg DPRD di daerah tidak sama dengan caleg DPR.

"Jangan sampai teman-teman caleg salah melaporkan karena tidak mengerti, malah dipidana. Jangan bayangkan caleg yang di daerah sana sama dengan kami (anggota DPR). Yang anggota DPR saja belum tentu bisa. Jangan-jangan kami malah sampai sewa akuntan publik untuk menyusun laporan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Komisioner KPU Ida Budhiati, dalam rapat tersebut, mengatakan, caleg diwajibkan melapor dana kampanye karena merupakan sumber pemasukan dana kampanye parpol. Caleg tidak berdiri sendiri sebagai pelaku kampanye.

"Kami berkewajiban mengatur kampanye caleg juga karena caleg tidak menjadi entitas sendiri. Parpol kan ada caleg-calegnya," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com