"Kami tidak melihat ada indikator yang jelas dari Presiden untuk memilih (Patrialis). Aspek kualitas, integritas, kelihatannya dinafikan," kecam Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, mewakili koalisi, dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2013). Penunjukan Patrialis, imbuh dia, lebih terlihat menonjolkan soal relasi dan kepentingan politik.
Sejumlah alasan disebutkan koalisi tersebut untuk mempertanyakan dasar penunjukan Patrialis ini. Pada Pemilu 2009, misalnya, Patrialis gagal saat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Kebijakan yang dibuat Patrialis saat menjabat Menteri Hukum dan HAM juga dianggap kontroversial dan tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Patrialis disebut koalisi ini pernah memberikan obral remisi dan pembebabasan bersyarat terhadap koruptor dan membangun sel khusus untuk koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pada masa jabatannya pula, grasi untuk Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang terlibat korupsi, diberikan.
Penunjukan ini dinilai merupakan "kompensasi politik" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mencopot Patrialis dari kursi Menteri Hukum dan HAM. "Saya pakai logika sederhana saja, ketika seorang menteri masuk kabinet dan punya perform yang buruk, artinya dia dapat rapor merah. Nah, udah dapet rapor merah masih diangkat-angkat juga, kebangetan," kecam Emerson.
Menurut Emerson, dia membayangkan sosok hakim konstitusi mestinya berasal dari kalangan akademisi, yang dipilih dengan pertimbangan integritas, kualitas, dan komitmen terhadap penegakan hukum. "Nah mengapa memilih Patrialis Akbar?" tanya dia.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Patrialis Akbar sudah diterbitkan. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah dia terima pada Senin (29/7/2013) petang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.