"Saudara punya enggak catatan soal semua transaksi itu? Ini kan nilai bisnisnya besar, bahkan sampai miliaran. Harus ada bukti, dalam persidangan ini tidak bisa lewat lisan saja," ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selasa (30/7/2013).
Subekti dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) oleh tim penasihat hukum Djoko Susilo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang. Atas pertanyaan jaksa itu, Subekti yang merupakan seorang pengusaha mengaku selama ini tidak pernah mencatat semua transaksi dalam sistem pembukuan. Hubungan bisnis Subekti dan Djoko hanya atas dasar saling percaya.
"Saya enggak pernah catat, hanya lisan saja. Kita modal percaya saja," katanya.
Jaksa Kemas Abdul Roni lantas menanyakan Subekti apakah seorang polisi boleh berbisnis dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Subekti pun mengaku tidak mengetahuinya. Dia juga mengaku tidak pernah mempertanyakan sumber uang Rp 200 juta dari Djoko itu.
"Tidak tahu. Saya tidak pernah menanyakan dari mana uangnya," jawab Subekti saat ditanya Jaksa Kemas.
Sebelumnya, Subekti mengaku kenal dengan Djoko pada 1990 saat masih menjabat sebagai Kasatlantas Sukakarta. Perkenalan itu dimulai ketika Subekti menjadi anggota Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI). Kemudian, pada 1991, dia dan Djoko bekerja sama.
Djoko memberikan dana Rp 200 juta, kemudian dikelola oleh Subekti dengan berbagai usaha. Uang tersebut dikelola Subekti dengan membeli perhiasan, simpan pinjam, hingga jual beli barang. Setelah itu, disepakati dengan membagi keuntungan sebanyak 70 persen untuk Djoko dan 30 persen untuk Subekti.
Menurut dia, keuntungannya selalu meningkat. Awalnya, pada 1992 uang menjadi Rp 230 juta, kemudian pada 1995 mencapai Rp 635 juta. Hingga pada tahun 2000, keuntungan meroket menjadi Rp 6,1 miliar. Bisnisnya juga tak pernah merugi. Bahkan, pada tahun 2007 mencapai Rp 22 miliar.
Beberapa kali Djoko juga mengambil uang tersebut ketika membutuhkan uang. Terakhir, pada tahun 2010 totalnya mencapai Rp 14,8 miliar dan telah diberikan pada Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.