Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Bekerja, Perlukah Izin Suami untuk Berbagi Rezeki kepada Orangtua?"

Kompas.com - 30/07/2013, 15:43 WIB

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Selama ini saya sering memberikan rezeki kepada ibu dan bapak serta keponakan saya tanpa sepengetahuan suami saya. Saya merasa itu tidak jadi masalah karena uang yang saya berikan hasil jerih payah saya sendiri karena saya juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apakah saya berdosa melakukan itu? Terima kasih.

Merni, 27 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Saudari Merni,

Hal penting yang berkaitan dengan boleh tidaknya seorang istri menafkahkan atau menginfakkan hartanya tanpa sepengetahuan suami berkaitan dengan definisi harta yang dimaksud.

1. Harta nafkah dari suami
Apabila harta yang dinafkahkan adalah nafkah suami untuk istri, maka istri boleh menafkahkan kepada keluarga atau orang lain karena nafkah suami yang diterima oleh istri adalah miliknya pribadi.

Seperti yang terdapat dalam Al Quran, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan," (QS An Nisaa: 4).

Mahar adalah nafkah pertama dari suami untuk istri. Penggunaannya mutlak ada di tangan istri. Apabila mahar tersebut akan disedekahkan atau dinafkahkan kepada orang lain, seorang istri tidak perlu meminta izin suami.

2. Harta keluarga tanggung jawab istri
Apabila harta yang dinafkahkan adalah harta tanggung jawab istri seperti uang bulanan yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, maka istri harus meminta izin kepada suami. Uang rumah tangga bulanan adalah harta suami.

Seperti pada hadis, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya."

Imam Nawawi mengatakan bahwa "Seorang istri tidak berhak menyedekahkan harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Jika mereka berdua melakukan hal demikian, maka mereka berdua telah berdosa." (Sharah Shahih Muslim).

3. Harta istri
Apabila harta yang dinafkahkan kepada ibu atau orang lain adalah harta dari jerih payah sendiri seperti gaji, maka istri tidak perlu meminta izin kepada suami.

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil," (QS An Nisaa: 29).

Dengan demikian, seorang istri boleh menafkahkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan suaminya.

Namun, dari keterangan-keterangan tersebut, akan lebih baik apabila suami dan istri saling terbuka tentang harta yang mereka nafkahkan. Ini berkaitan dengan keharmonisan dan ketenteraman keluarga yang menjadi salah satu tujuan pernikahan.

Seperti dalam ayat, "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir," (QS Ar Rum: 21).

Wallahu a'lam bishowab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com