Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Bekerja, Perlukah Izin Suami untuk Berbagi Rezeki kepada Orangtua?"

Kompas.com - 30/07/2013, 15:43 WIB

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Selama ini saya sering memberikan rezeki kepada ibu dan bapak serta keponakan saya tanpa sepengetahuan suami saya. Saya merasa itu tidak jadi masalah karena uang yang saya berikan hasil jerih payah saya sendiri karena saya juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apakah saya berdosa melakukan itu? Terima kasih.

Merni, 27 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Saudari Merni,

Hal penting yang berkaitan dengan boleh tidaknya seorang istri menafkahkan atau menginfakkan hartanya tanpa sepengetahuan suami berkaitan dengan definisi harta yang dimaksud.

1. Harta nafkah dari suami
Apabila harta yang dinafkahkan adalah nafkah suami untuk istri, maka istri boleh menafkahkan kepada keluarga atau orang lain karena nafkah suami yang diterima oleh istri adalah miliknya pribadi.

Seperti yang terdapat dalam Al Quran, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan," (QS An Nisaa: 4).

Mahar adalah nafkah pertama dari suami untuk istri. Penggunaannya mutlak ada di tangan istri. Apabila mahar tersebut akan disedekahkan atau dinafkahkan kepada orang lain, seorang istri tidak perlu meminta izin suami.

2. Harta keluarga tanggung jawab istri
Apabila harta yang dinafkahkan adalah harta tanggung jawab istri seperti uang bulanan yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, maka istri harus meminta izin kepada suami. Uang rumah tangga bulanan adalah harta suami.

Seperti pada hadis, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya."

Imam Nawawi mengatakan bahwa "Seorang istri tidak berhak menyedekahkan harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Jika mereka berdua melakukan hal demikian, maka mereka berdua telah berdosa." (Sharah Shahih Muslim).

3. Harta istri
Apabila harta yang dinafkahkan kepada ibu atau orang lain adalah harta dari jerih payah sendiri seperti gaji, maka istri tidak perlu meminta izin kepada suami.

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil," (QS An Nisaa: 29).

Dengan demikian, seorang istri boleh menafkahkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan suaminya.

Namun, dari keterangan-keterangan tersebut, akan lebih baik apabila suami dan istri saling terbuka tentang harta yang mereka nafkahkan. Ini berkaitan dengan keharmonisan dan ketenteraman keluarga yang menjadi salah satu tujuan pernikahan.

Seperti dalam ayat, "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir," (QS Ar Rum: 21).

Wallahu a'lam bishowab

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com