"Mereka (DPR) belum memberi sinyal soal itu (pembatasan dana kampanye). Sampai saat ini kami belum ada (membahas) soal pembatasan kampanye,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Ia mengatakan, dalam rapat konsultasi terakhir terkait pembahasan peraturan KPU (PKPU) sekitar dua pekan lalu tidak mencuat pembatasan dana kampanye. Hadar mengatakan, KPU hanya akan membatasi soal jumlah, ukuran, dan penempatan alat peraga kampanye.
"Yang dibicarakan waktu itu kan hanya pembatasan alat peraga dan penempatan," katanya.
Tuntutan pembatasan penggunaan dana kampanye bergulir dari banyak pihak. Di antaranya, pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya. Ia menegaskan, KPU perlu membatasi pengeluaran dana kampanye yang akan dikeluarkan oleh setiap bakal calon anggota legislatif. Pasalnya, pembatasan dana kampanye dapat memicu kampanye yang lebih berkualitas.
Yunarto menjelaskan, regulasi pembatasan dana kampanye akan memberikan kesempatan yang sama bagi bakal caleg lain yang tidak memiliki dana kampanye besar, tetapi memiliki kualitas pemahaman politik yang lebih baik. Selain itu, peraturan tersebut dapat menekan angka politik uang yang biasa terjadi pada saat kampanye berlangsung.
Partai Demokrat mendukung adanya upaya pembatasan dana kampanye yang akan digunakan oleh peserta Pemilu 2014. Pembatasan dana kampanye tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya politik transaksional yang kerap terjadi saat pemilu berlangsung.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa sempat menyatakan pembatasan dana kampanye oleh peserta pemilu justru akan menghilangkan anggapan masyarakat bahwa menjadi anggota DPR memerlukan biaya yang besar.
"Jadi untuk (menghindari) asumsi (caleg mahal), maka KPU perlu membuat aturan agar kompetisi berjalan baik. Misal biaya tertinggi Rp 3 miliar. Maka jika dia lewat itu bisa dikenakan sanksi," katanya.
Namun, usulan itu tidak muncul pada rapat konsultasi PKPU soal dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.