JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menyebut Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat sebagai makelar kuota impor daging. Thomas mengaku pernah ditawari penambahan kuota impor daging sebanyak 10.000 ton pada 2013.
"Dia (Elda) telepon saya dan dia bilang ada kuota daging. Saya pikir pastilah (makelar) karena jabatan dia bukan importir. Jadi, saya berpikir dia makelar kuota daging," ujar Thomas saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Thomas hadir sebagai saksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Thomas mengaku tidak percaya dengan Elda pada saat itu sehingga menolak tawaran Elda. Menurut Thomas, alokasi tahun 2012 disepakati yakni 34 ribu ton sehingga menurutnya tidak mungkin Elda bisa menambah kuota 10 ribu ton.
"Dia bilang bisa urus di atas 10.000 ton. Saya langsung tidak percaya. Kalau dia bilang bisa 10 ribu ton tidak mungkin, karena akan timbulkan gejolak di antara para importir," terangnya.
Selain itu, dia mengaku tak mengenal Elda yang juga merupakan Komisaris PT Radina Bioadicipta. Menurut Thomas, Elda menghubunginya karena mendapat nomor teleponnya yang tertera di kartu nama. Kartu nama itu pernah diberikannya kepada Elda pada Mei 2012.
"Ketemu Mei 2012, ketika Asperindo lakukan kongres," katanya.
Dalam kasus ini, Elda dinilai sebagai orang yang membantu mengurus perizinan kuota impor daging PT Indoguna Utama. Berdasarkan BAP Elda yang pernah dibacakan di persidangan waktu lalu, disebutkan Elda mengaku bertemu dengan Ahmad Fathanah dan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Senayan City pada 30 Desember 2012.
Dalam pertemuan itu, menurut BAP Elda, Fathanah menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah petinggi PKS di Lembang. Fathanah mengaku sudah bicara dengan Luthfi, Hilmi, dan Menteri Pertanian Suswono dalam pertemuan di Lembang tersebut.
Menurut Fathanah, seperti yang dituturkan Elda dalam BAP-nya, pertemuan di Lembang itu menghasilkan kesepakatan bahwa Maria akan dibantu dalam kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi, sementara Mentan akan membaca situasi dan kondisinya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama Fathanah menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Pemberian uang diduga berkaitan dengan upaya mengurus tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Belakangan, KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.