Selain telah membentuk tim investigasi, Kemenkominfo juga sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi Kepala Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan, Santoso, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tifatul mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Saat ini satu orang kan tersangka, kita siapkan pengacara dan kita hormati proses hukum," kata Tifatul.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima (MRP) Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83/F.2 Fd.1/07/2013 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT MRP di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 81 miliar serta di Provinsi Banten dan Jawa Barat senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.