JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan warga Tebet, Jakarta Selatan, M (17), menjadi korban nafsu seksual ayah kandungnya sendiri, MU (49), sejak berusia 12 tahun. Tragedi itu terungkap setelah M memberanikan diri melapor ke Kepolisian Sektor Metro Tebet pada Jumat (26/7/2013).
Berdasar keterangan M kepada polisi, MU pertama kali menyetubuhi M pada 2008. Setelahnya, MU memaksa M bersetubuh setiap rumah dalam keadaan sepi.
”Korban mendapat perlakuan cabul dari ayahnya dan diancam akan dibunuh jika berani mengadukan kepada orang lain,” ujar Kepala Kepala Polsek Metro Tebet Komisaris Nico Andreano, Jumat (26/7/2013).
Setelah menerima laporan M, polisi membekuk MU di rumahnya. ”Saat ini perkembangan kasusnya masih dalam penyidikan kami,” kata Nico.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.