JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, aksi sweeping FPI di Kendal pada pekan lalu atas perintah organisasi FPI Kendal dan Temanggung. Namun, dia menegaskan, jika terbukti komando itu diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI di Jakarta, ia akan melayangkan teguran ketiga kepada FPI Pusat.
“Kalau dapat (bukti komando diberikan dari FPI Pusat), saya beri teguran. Saya sendiri yang melayangkan teguran,” pungkas Gamawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/7/2013).
Kemendagri telah melayangkan teguran kepada FPI Pusat hingga dua kali. Teguran yang kedua diberikan saat FPI yang dipimpin Rizieq Shihab melempari Kemendagri pada aksi unjuk rasa pada 12 Januari 2012 lalu.
Karena gangguan ketertiban dan perusakan yang dilakukan FPI tersebut, bukan hanya sanksi teguran yang dijatuhkan kepada FPI. Dua anggota FPI juga diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Terkait bentrok antara FPI Kendal dan Temanggung dengan warga, pemerintah memberi sanksi berupa teguran.
"Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal pada Selasa (23/7/2013) lalu," ujar Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Bahtiar, saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.