Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi: Suami Minum ASI Istri, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 26/07/2013, 19:19 WIB

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Maaf Pak, saya mau tanya, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila seorang suami meminum ASI dari istrinya sendiri? 

Dika, 20 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.wb.

Saudara Dika,

Syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:

1. Terjadi sebelum berusia dua tahun
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).

Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun. Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram. Imam Malik menambahkan, masa sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan. Imam Abu Hanifah menambahkan enam bulan menjadi dua tahun setengah untuk kehati-hatian.
 
2. Anak menyusu lima kali susuan
Aisyah RA berkata, “Dahulu dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).

Anak akan menjadi mahram apabila dia menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan. Menurut Iman Syafi'i dan Hambali, isapan saat anak menyusu harus mengenyangkan sehingga ia berhenti menyusu karena kenyang.

Abdullah bin Dinar berkata, “Ketika saya bersama Abdullah bin Umar di kantor pengadilan, ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa. Abdullah bin Umar menjawab, ‘Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi Umar bin Khattab dan berkata; ‘Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya gauli, lalu istriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu istriku berkata; ‘Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya’?” Lantas Umar berkata; ‘Hukumlah istrimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil” (HR Malik).

Dengan demikian, air susu istri yang tertelan oleh suaminya tidak menjadikannya anak dari istrinya dan tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com