Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika "Sweeping" Lagi, FPI Kendal Terancam Dibekukan

Kompas.com - 26/07/2013, 18:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) Kendal dan Temanggung, Jawa Tengah, terancam dibekukan jika kembali melakukan aksi sweeping. Hal ini menyusul pemberian sanksi teguran yang dikeluarkan dua pemerintah daerah (pemda) kepada organisasi kemasyarakatan itu.

"Teguran keras ini tidak masalah karena sanksi itu kan bertingkat. Kalau mengulanginya lagi, bisa dihentikan sementara. Melakukan lagi, bisa dibekukan. Ini diatur dalam Undang-Undang Ormas," ujar Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo, saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Arif mengatakan, aksi anarkistis FPI sudah terjadi berulang kali dan dilakukan di berbagai tempat. Namun, ia menyatakan, UU Ormas yang disahkan sebulan lalu itu tidak berlaku surut sehingga kejadian-kejadian sebelumnya tidak tercatat. Politisi PDI Perjuangan ini berharap pemda bisa menjelaskan kepada publik alasan pemberian sanksi teguran kepada FPI.

"Kalau menimbulkan efek atau tidak, kita lihat nanti. Tapi dengan pemberitahuan ke masyarakat, publik juga akan ikuti dan mengontrol. Semoga saja ormas itu sadar," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, saat ditanya tentang FPI Kendal dan Temanggung yang tak terdaftar di Kemendagri, menurut Arif, hal itu tak menjadi kendala dalam memberikan sanksi. "Yang terdaftar dan tidak harus mendapat perlakuan yang sama. Kalau tidak terdaftar lalu tidak terikat dengan undang-undang, ini jelas keliru," katanya.

Sanksi teguran

Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi kepada organisasi FPI atas tindakannya mengganggu ketertiban di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada 17 dan 18 Juli 2013 lalu. Organisasi itu diberi sanksi teguran oleh dua pemda sekaligus.

"Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemkab Temanggung dan Pemkab Kendal pada Selasa (23/7/2013) lalu," ujar Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Ia mengatakan, teguran diberikan dua pemda karena massa FPI merupakan warga Temanggung dan warga Kendal. "Dan karena mereka beraksi di Kendal," jelasnya.

Dalam surat tersebut, FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan.

Bentrok antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, meletup pada Kamis (18/7/2013). Satu orang tewas dalam peristiwa itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu sedikitnya satu mobil yang ditumpangi rombongan FPI dibakar massa, sedangkan tiga mobil FPI lainnya dirusak massa.

Peristiwa ini bermula saat rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupaten Semarang baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo. Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo. Warga setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka. Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com