Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Pengacara, Saksi Meringankan Djoko Susilo Batal Hadir

Kompas.com - 26/07/2013, 15:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang akan menghadirkan 12 saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Para saksi tidak hadir lantaran sempat ada kesimpangsiuran kasus penangkapan pengacara Mario C Bernardo dan pengawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2013). Mario diduga menyuap Djodi terkait suatu kasus di MA.

"Ada kejadian seperti ini yang simpang siur. Membuat saksi-saksi ini menjadi menyingkir. Artinya mereka menjadi tidak hadir hari ini," ujar pengacara Djoko, Tommy Sihotang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Tommy mengatakan, penangkapan pengacara yang juga bekerja pada firma hukum Hotma Sitompul & Associates itu sempat dikaitkan pada Irjen Djoko. Padahal, penangkapan tersebut diduga terkait kasus lain.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo mengatakan bahwa pengadilan seharusnya tidak terpengaruh peristiwa di luar. "Majelis tidak terpengaruh dengan kejadian di luar pengadilan. Pengadilan tidak bisa dipengaruhi dan diintervensi oleh siapa pun atau apa pun juga," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam surat dakwaan, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT CMMA Budi Susanto, Direktur PT Inovasi Sukotjo S Bambang, dan Didik sebagai tersangka. Sementara AKBP Teddy Rusmawan dan Legimo berstatus sebagai saksi. Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian (Primkopol) Polri sekitar Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com