Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eva: FPI Cuma Ditegur, Mau Taruh di Mana Muka SBY?

Kompas.com - 26/07/2013, 13:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi yang diberikan pemerintah kepada Front Pembela Islam (FPI), yang terlibat bentrok massa di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, dinilai lemah. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, hanya memberikan sanksi teguran. Anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, sanksi teguran ini mencoreng kewibawaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sudah ada nyawa mati kok ditegur, itu kan kurang ajar. Kasihan SBY sudah direndahkan begitu, enggak ada yang bela malah di-sorongin. Muka SBY ditaruh di mana? Kewibawaan SBY ini yang rontok sama menterinya sendiri," ujar Eva saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Politisi PDI Perjuangan itu menyayangkan pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali yang terkesan cuci tangan atas bentrok yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah. Pemerintah, menurut Eva, terlihat tak mau menindak tegas FPI dengan menggunakan Undang-Undang Ormas yang telah disahkan.

"Pemerintah ini kok seperti mau cuci tangan dan ngeles. Apa yang sudah didiskusikan di ormas, dan mengapa kita butuh UU Ormas ini kan DPR menjawab tuntutan dari Mendagri. Pas dulu mau dibubarkan tidak ada perangkat hukumnya, sekarang sudah ada," katanya.

Selain itu, Eva menilai, rekam jejak kekerasan yang dilakukan FPI selama ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada ormas tersebut.

"Buka saja semua track record-nya. Kalau mau di-tracking, kejahatan dari FPI ini sudah luar biasa, jadi enggak perlu ngeles lagi. Suruh aja Mabes serahkan semua laporan masyarakat tentang kekerasan yang dilakukan FPI," ujar Eva.

k9-11 salah satu mobil FPI di Mapolres Kendal
Sanksi teguran

Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi kepada organisasi FPI atas tindakannya mengganggu ketertiban di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada 17 dan 18 Juli 2013 lalu. Organisasi itu diberi sanksi teguran oleh dua pemerintah daerah (pemda) sekaligus.

"Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal pada Selasa (23/7/2013) lalu," ujar Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Ia mengatakan, teguran diberikan dua pemda karena massa FPI merupakan warga Temanggung dan warga Kendal. "Dan karena mereka beraksi di Kendal," jelasnya.

Dalam surat tersebut, FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan.

Bentrok antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah meletup Kamis (18/7/2013). Satu orang tewas dalam peristiwa itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu sedikitnya satu mobil yang ditumpangi rombongan FPI dibakar massa, tiga mobil FPI lainnya dirusak massa.

Peristiwa ini bermula saat rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupaten Semarang baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo. Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo. Warga setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka. Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com