"Pak Is, apa bedanya ijin sama izin? Yang satu pakai huruf 'J' dan satunya lagi pakai huruf 'Z'. Apa bedanya?" tanya Jaja.
Is sempat terdiam mendengar pertanyaan itu. Mengetahui yang sedang diwawancarainya kebingungan, Jaja kemudian memperjelas pertanyaannya dengan memberikan contoh.
"Misalnya begini Pak, saya mau izin ke belakang dulu, itu pakai huruf 'J' atau 'Z'? Lalu, kalau mau mendirikan bangunan, pakai huruf 'J' atau 'Z'?" kata Jaja.
Meski terdengar ragu, Is pun menjawabnya, "Untuk mendirikan bangunan ijin, yang pakai huruf 'J', Pak."
Rupanya, jawaban itu salah. "Salah, kalau mendirikan bangunan harusnya pakai izin dengan huruf 'Z'," kata Jaja.
Jaja mengatakan, pertanyaan itu dilontarkan untuk mengetahui perbedaan antara yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam aspek hukum. Menurut Jaja, dalam kehidupan sehari-hari, kata "ijin" dengan huruf J lazim digunakan. Namun, dalam aspek hukum, "izin" harus menggunakan huruf Z.
"Ini untuk membedakan mana yang bermakna hukum dan mana yang tidak. Dalam praktiknya, (ijin dan izin) ini masih sering dicampuradukkan," ujar Jaja.
Sebanyak 23 calon hakim agung menjalani seleksi tahap ketiga berupa wawancara terbuka di Komisi Yudisial pada 21-26 Juli 2013. Nantinya, akan dipilih 21 orang yang namanya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.