Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Pengacara yang Pernah Diproses Hukum Terkait Kasus Korupsi

Kompas.com - 26/07/2013, 11:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam pengacara atau advokat yang pernah diproses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ataupun suap. Jumlah itu bertambah dengan ditangkapnya seorang pengacara MCB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7/2013).

Ini enam pengacara tersebut.

1. Haposan Hutagalung, atas dugaan keterlibatan pada kasus Gayus Halomoan Tambunan dan dugaan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.

"Dia sudah divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho, melalui rilis yang diterima, Jumat (26/7/2013). 

2. Lambertus Palang Ama, dalam dugaan keterlibatan kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2010. Lambertus telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

3. Ramlan Comel, dalam kasus dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako pada 2005 sebesar 194.496 dollar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

"Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Comel divonis dua tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006," terang Emerson.

Emerson menambahkan, setelah bebas, Ramlan Comel diterima sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi tahun 2010 dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian, Ramlan sempat menyatakan mengundurkan diri pada pimpinan MA tahun 2011.

4. Tengku Syaifuddin Popon. Dia disebut berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi Tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya pada 2005.

"Saat itu, ia sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh," kata Emerson.

Tengku saat itu divonis Pengadilan Tinggi Tipikor selama 2 tahun 8 bulan penjara.

5. Harini Wijoso, yang disebut telah berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutedjo tahun 2005. Atas perbuatannya, Harini divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

6. Adner Sirait, yang berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2010. Dia kemudian divonis oleh Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

Terakhir, pada Kamis (25/7/2013) kemarin, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo yang diduga memberikan uang kepada pegawai MA Djody Supratman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi di MA. Keduanya ditangkap terpisah seusai diduga serah terima uang sekitar Rp 78 juta.

Djody ditangkap di sekitaran Monas dengan Rp 78 juta dalam tasnya, sedangkan Mario ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul & Associates, Jakarta. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com