Djoko pun menyarankan agar Aceh mengibarkan bendera merah putih untuk merayakan MoU Helsinki pada 15 Agustus nanti. "Dengan MoU Helsinki, sebagian msayarakat yang dulunya GAM, kembali ke NKRI, kenapa Aceh tidak mengibarkan bendera merah putih saja tanggal 15 Agustus nanti?" ujar Djoko di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Sesuai dengan Paeraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, kata Djoko, desain logo dan bendera daerah tidak boleh sama dengan desain bendera terlarang, perkumpulan, atau gerakan separatis. "Bendera itu bendera GAM, gerakan separatis Aceh merdeka, tidak boleh sama persis," tegasnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan pernyataan senada dengan Djoko. "Mestinya kalau perdamaian Helsinski, naikan bendera merah putih. Karena kita bergabung dalam NKRI, itulah inti perdamaiannya. Jadi jangan yang jusru naik itu bendera GAM. Saya minta ini ditegaskan," ujar Gamawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso meminta Gamawan segera mengambil keputusan terkait qanun terkait bendera Aceh. Menurut Priyo, keputusan harus segera diambil agar jangan sampai posisi bendera Aceh menjadi tidak pasti.
Priyo mengungkapkan, sejak qanun tentang lambang dan bendera Aceh itu dikeluarkan, terjadi gesekan di masyarakat Aceh yang bisa menciptakan suasana yang tidak kondusif. Oleh karena itu, Priyo menganjurkan semua pihak untuk mengedepankan kearifan lokal dan nasional untuk menyelesaikan polemik ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.