"Tidak benar penangkapan terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Hotma di Jakarta, Kamis (25/7/2013).
MCB diduga memberi suap kepada anggota staf Mahkamah Agung berinisial DS sebesar Rp 80 juta pada Kamis ini.
Menurut Hotma, ia tidak mengetahui soal praktik suap serta orang-orang yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan saat ini. Ia menambahkan, firma hukumnya saat ini tidak menangani kasus apa pun yang berkaitan dengan MA.
"Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan saudara MCB," ujar Hotma.
Baik MCB maupun DS sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Selain uang tunai yang dibawa DS, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang di rumah panitera MA tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.